Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda untuk Perkuat Investasi dan BUMD

  • 22 Sep 2026 16:44 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Padang menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, meningkatkan kemudahan investasi, dan mengoptimalkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah terhadap perekonomian. Tiga Ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna, Senin 21 September 2026.

Ketiga Ranperda itu yakni Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, perubahan regulasi perangkat daerah diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan arah pembangunan Kota Padang. Salah satunya dengan mengubah nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menurut Fadly, penyesuaian tersebut diperlukan untuk memperjelas ruang kerja pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif sebagai bagian dari arah pembangunan Padang menuju kota gastronomi. Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kebencanaan.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah memperkuat penyelarasan program ekonomi kreatif, sementara penetapan kembali BPBD memberikan kepastian hukum kelembagaan kebencanaan,” ujar Fadly.

Sementara itu, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Padang. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi melalui penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dalam berusaha.

Fadly mengatakan, peningkatan investasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi menciptakan lapangan kerja sekaligus memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemko Padang juga akan melihat berbagai praktik yang diterapkan daerah lain dalam memberikan kemudahan bagi investasi berskala besar.

“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” katanya.

Selain investasi, Pemko Padang juga mendorong peningkatan kontribusi Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) terhadap perekonomian daerah. Perubahan Perda PSM antara lain diperlukan untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Fadly mendorong PSM mengembangkan lini usaha yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi perkotaan, di antaranya sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, dan pengelolaan parkir digital. Pengembangan usaha tersebut diharapkan dapat memperluas peran PSM sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Salah satu yang didorong yakni pengelolaan parkir digital di kawasan strategis dan destinasi ekonomi kota, seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Selain meningkatkan tata kelola layanan, pengelolaan tersebut diharapkan dapat membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.

“Pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” ujar Fadly.

Di sisi lain, Fadly mendorong penyusunan regulasi khusus mengenai Perda Gastronomi Kota Padang. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi landasan pengembangan gastronomi sebagai bagian dari identitas kota sekaligus memperkuat ekosistem usaha kuliner dan ekonomi kreatif.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, pihaknya akan membahas tiga Ranperda tersebut bersama OPD terkait sesuai mekanisme dan tahapan masa sidang. Pembahasan akan dilakukan sebelum ketiga regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ungkap Muharlion.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....