KAN Limau Manis Perkuat Peran Imam dan Pelestarian Adat Minangkabau

  • 20 Sep 2026 03:13 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Kualitas imam masjid dan musala di Kenagarian Limau Manis terus diperkuat seiring pentingnya peran mereka dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Di sisi lain, pelestarian nilai-nilai adat Minangkabau juga didorong agar tetap tumbuh di tengah kehidupan masyarakat perkotaan.

Upaya tersebut dilakukan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis melalui pelatihan imam masjid dan musala serta muzakarah ulama tentang tradisi Manujuh, 40 dan 100 hari. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 19 hingga 20 September 2026, di Aula PLB Kampus IV Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, khususnya optimalisasi peran Tungku Tigo Sajarangan dalam pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, penguatan lembaga adat diperlukan untuk menjaga jati diri masyarakat Minangkabau di tengah perkembangan perkotaan.

“Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara. Ini juga penting,” katanya saat membuka kegiatan tersebut, Sabtu, 19 September 2026.

Fadly mengatakan Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau. Perda tersebut menjadi payung hukum dalam memperkuat keberadaan lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di Kota Padang.

Ia berharap kegiatan yang digelar KAN Limau Manis dapat menjadi motivasi bagi KAN lainnya di Kota Padang untuk aktif mengembangkan kegiatan adat dan budaya. Menurutnya, pelestarian adat tidak hanya berkaitan dengan tradisi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas masyarakat.

Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Dt Rajo Gumayang mengatakan pelatihan imam diharapkan dapat meningkatkan kualitas para imam dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam melaksanakan ibadah di masjid dan musala.

Sementara itu, Ketua Panitia Wardas Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Pemko Padang atas dukungan terhadap penguatan lembaga adat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat marwah lembaga adat dan peran ninik mamak dalam kehidupan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....