Pemkab dan DPRD Agam Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
- 08 Sep 2026 07:10 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD Agam menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna, Senin, 7 September 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Bupati Agam Benni Warlis bersama unsur pimpinan DPRD Agam. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun 2026.
Bupati Agam Benni Warlis mengatakan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan APBD 2026. Tahapan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2026.
“Pada prinsipnya, perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah,” kata Benni Warlis.
Ia menegaskan, penyesuaian anggaran dilakukan agar perubahan APBD 2026 tidak menimbulkan defisit murni. Kondisi tersebut penting untuk memastikan kemampuan keuangan daerah tetap terjaga hingga akhir tahun anggaran.
Benni berharap pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran hingga penghujung 2026. “Kita berharap akhir 2026 tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
"Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Agam bersama-sama mengawal proses penyusunan perubahan APBD 2026. Dengan pengawalan tersebut, perubahan anggaran diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang realistis, terukur, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....