Enam Camat Limapuluh Kota Ikuti Diklat Kepamongprajaan
- 31 Agt 2026 20:55 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya camat sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan enam camat dalam Diklat Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan III dan IV di Aula BBPKA-PDN I Baso, Senin, 31 Agustus 2026.
Kabid Diklat dan Penilaian Kinerja ASN, BKPSDM Limapuluh Kota, Wildayati, turut menghadiri pembukaan diklat tersebut. Kepala BBPKA-PDN I, Sarjayadi, saat membuka diklat, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas camat karena memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, camat tidak hanya dituntut menguasai administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kemampuan kepamongprajaan, kepemimpinan, koordinasi, komunikasi, dan membangun sinergi dengan berbagai pihak. “Camat memiliki posisi yang sangat strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme harus terus dilakukan,” ujarnya.
Enam camat yang mengikuti diklat tersebut yakni Erinaldi (Camat Bukik Barisan), Wifrianto (Camat Guguak), dan Aidil Fitri B (Camat Kapur IX). Selanjutnya, Apri Yulianto (Camat Gunuang Omeh), Wahyu Marmora Samry (Camat Lareh Sago Halaban), serta Ilda Subul Huriati (Camat Luak).
Diklat Kepamongprajaan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta terhadap tugas dan fungsi camat, tetapi juga memperkuat kemampuan dalam menghadapi dinamika pemerintahan di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Kompetensi tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain peningkatan kapasitas aparatur, keikutsertaan enam camat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membangun sumber daya manusia yang profesional dan adaptif. Dengan kompetensi yang semakin baik, camat diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui diklat ini, para camat diharapkan mampu memperkuat kompetensi kepamongprajaan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, responsif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....