Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan

  • 21 Agt 2026 01:19 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan sejumlah bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis, 20 Agustus 2026. Penertiban menjadi bagian dari penataan ruang kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik.

Penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri. Pemerintah memastikan langkah tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan. Menurutnya, penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik dan fasilitas umum.

“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.

Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya menerima SPB seluruhnya telah dibongkar. Sementara itu, dari 16 bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam yang menerima SPB, sebanyak 13 bangunan telah dibongkar dan tiga lainnya masih dalam proses.

“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam. Muslim menjelaskan, saat pendataan pada 11 Agustus 2026, bangunan tersebut tidak beroperasi dan pemiliknya tidak berada di lokasi, namun setelah pendataan lanjutan pihak terkait berhasil ditemukan.

SPB memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan. Muslim menegaskan penertiban akan dilanjutkan secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang atau memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.

Muslim menegaskan, penertiban bukan berarti pemerintah membatasi kegiatan ekonomi masyarakat maupun investasi di Payakumbuh. Masyarakat dan investor tetap diberikan ruang untuk berusaha sepanjang seluruh aktivitas dilakukan sesuai aturan, tidak menyalahgunakan fasilitas umum, dan tidak melanggar ketentuan tata ruang.

“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap ruang publik dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” kata Muslim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....