RTRW Jadi Fondasi Arah Pembangunan Pesisir Selatan

  • 05 Agt 2026 08:23 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai fondasi dalam menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Penataan ruang dinilai tidak hanya berkaitan dengan pembagian kawasan, tetapi juga memastikan pemanfaatan wilayah berjalan tepat, terarah, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar di Hotel Saga Murni, Painan, Selasa 4 Agustus 2026. Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pesisir Selatan, Hadi Susilo, dan dihadiri sejumlah kepala OPD, camat, instansi vertikal, unsur masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kerinci, dan Kota Padang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan, Jaferi, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RTRW. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap masukan berbagai pihak agar dokumen tata ruang yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

"RTRW berfungsi mewujudkan harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia, Kemudian memberikan kepastian dalam proses perizinan di bidang tata ruang," ujar Jaferi.

Ia menjelaskan, RTRW nantinya menjadi pedoman dalam menentukan berbagai peruntukan kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, infrastruktur, kawasan lindung hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pemanfaatan ruang perlu direncanakan secara matang agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan daya dukung lingkungan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pesisir Selatan, Hadi Susilo, meminta seluruh peserta mengikuti konsultasi publik secara serius dan memberikan masukan sesuai kepentingan pembangunan daerah. Menurutnya, setiap keputusan dalam RTRW akan berpengaruh terhadap arah pembangunan Pesisir Selatan dalam jangka panjang.

"RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan ruang. Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan RTRW maupun RDTR, maka pemanfaatan lahan tidak dapat dilakukan secara optimal, bahkan izin dapat ditolak oleh sistem," kata Hadi.

Ia menambahkan, penyusunan RTRW harus mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan, investasi, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Dengan tata ruang yang tepat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap pembangunan daerah dapat berlangsung lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....