ASN Penunggak Pajak Kendaraan Dinas di Pasaman Barat Terancam Penundaan TPP
- 03 Agt 2026 13:47 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas operasional jabatan usai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin, 3 Agustus 2026. Sidak dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan sekaligus kepatuhan administrasi, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Inspeksi dipimpin Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, dengan sasaran seluruh kendaraan roda empat yang digunakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta camat se-Kabupaten Pasaman Barat. Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan, kebersihan, perawatan, serta kelengkapan administrasi.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah kendaraan dinas yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kondisi kebersihan dan perawatan beberapa kendaraan dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Setelah apel gabungan, kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo, selain itu kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian,” ujar Doddy.
Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas wajib menjaga kondisi kendaraan serta memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk membayar pajak tepat waktu.
Doddy mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi tunggakan pajak. Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan aset yang bersumber dari uang rakyat sehingga harus dirawat dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan memberikan sanksi kepada ASN dan pejabat yang masih menunggak pajak kendaraan dinas berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penundaan tersebut akan diberlakukan hingga seluruh kewajiban administrasi kendaraan dinas diselesaikan, sebagai langkah memperkuat disiplin aparatur dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....