BPJS Kesehatan: Obat yang Dibeli karena Stok Faskes Kosong Bisa Diganti

  • 27 Jul 2026 13:06 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terpaksa membeli obat secara mandiri akibat kekosongan stok di fasilitas kesehatan (faskes) dapat memperoleh penggantian biaya. Namun, peserta diminta terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas BPJS SATU yang bertugas di fasilitas kesehatan.

Staf komunikasi Publik dan kesekretariatan BPJS kesehatan cabang Padang, Reza Hadi Saputra mengatakan kondisi kekosongan obat memang dapat terjadi karena kendala distribusi dari penyedia maupun penyalur obat. Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi hak peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

"Ketika ada kekosongan obat dari faskes tingkat pertama, puskesmas, klinik ataupun rumah sakit. Kemudian diminta membeli obat di luar di apotek tertentu, nantinya biaya tersebut diklaimkan ke faskesnya," ujar Reza dalam Halo RRI, Senin 27 2026.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan klaim penggantian biaya, peserta diminta segera menghubungi petugas BPJS SATU yang nomor teleponnya tersedia pada poster di ruang pendaftaran, poli, maupun apotek di fasilitas kesehatan. Petugas tersebut akan membantu proses koordinasi dengan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait.

"Pertama bapak ibu bisa koordinasi dulu dengan petugas BPJS SATU, nomor HP-nya ada di setiap faskes, ada di poli, ada di apotek ataupun di ruang pendaftaran. Dari sana nanti kita koordinasi untuk penggantian dari biaya tersebut," ujarnya.

Reza menegaskan, bukti pembelian berupa kwitansi menjadi syarat utama dalam proses penggantian biaya obat. Peserta dapat membeli obat di apotek mana pun selama memiliki bukti pembayaran yang sah.

Lebih lanjut, Reza menyebutkan idealnya fasilitas kesehatan tidak membebankan peserta untuk mencari obat sendiri. Menurutnya, apabila stok obat kosong, fasilitas kesehatan seharusnya menyediakan obat pengganti dengan kandungan yang sama meskipun mereknya berbeda.

"Seharusnya faskes tersebut yang menggantinya. Dan seharusnya faskes sendiri yang mencari obatnya. Diharapkan diganti dengan obat yang sama walaupun mereknya berbeda, tapi komposisi obatnya tetap sama," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....