Pemkab Pasaman Barat Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan ASN

  • 07 Jul 2026 02:29 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ASN pun diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan administrasi kendaraan dan pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang masih menunggak pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat di lingkungan Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan itu menyasar kendaraan milik ASN yang terparkir di kawasan perkantoran sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Berdasarkan data Bapenda per 18 Juni 2026, sebanyak 2.748 unit kendaraan milik ASN masih menunggak pajak dari total 5.606 unit kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Pasaman Barat. Data tersebut menjadi dasar pelaksanaan langkah persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menegaskan ASN harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Menurutnya, kepatuhan aparatur akan memberikan teladan positif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan pemasangan stiker merupakan tahap awal yang difokuskan kepada ASN. Sebelum stiker dipasang, petugas terlebih dahulu memverifikasi status pajak kendaraan melalui aplikasi Sidatuk untuk memastikan adanya tunggakan.

“Pemasangan stiker bukan bertujuan memberikan sanksi atau intimidasi kepada pemilik kendaraan. Langkah tersebut dilakukan sebagai pengingat agar wajib pajak segera melunasi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah mengenai pelaksanaan sosialisasi dan edukasi PKB. Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Hendri mengimbau seluruh ASN agar menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap meningkatnya kesadaran ASN dapat mendorong kepatuhan masyarakat sehingga penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor terus meningkat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....