Padang Pariaman Wujudkan Pemerintahan Informatif Transparan dan Akuntabel
- 03 Jul 2026 00:04 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk mewujudkan pemerintahan yang informatif, transparan, dan akuntabel terus diperkuat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Padang Pariaman menggelar rapat konsolidasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan PPID Badan Publik se-Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dillo Lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman, Rabu (1/7/2026) tersebut menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi, standar pelayanan informasi publik, sekaligus mempercepat digitalisasi tata kelola informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“PPID adalah wajah transparansi pemerintah. Konsolidasi ini memastikan tidak ada lagi sekat informasi antara PPID Utama dan badan publik. Informasi yang bersifat terbuka harus dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan aman,” ujar Zahirman.
Ia menyebutkan bahwa konsolidasi ini menjadi semakin penting mengingat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan publik di daerah. Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang menjadi fokus pascakonsolidasi, yakni integrasi sistem digital, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mutakhir, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi.
“Melalui sinergi yang semakin solid antara PPID Utama dan PPID Badan Publik, diharapkan indeks keterbukaan informasi publik terus meningkat, sekaligus meminimalkan terjadinya kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mendorong penyatuan platform layanan permohonan informasi melalui sistem terpadu atau omnichannel. Langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi pelayanan informasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses data publik.
Selain itu, pembaruan Daftar Informasi Publik dilakukan secara berkala, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan kapasitas petugas PPID Pembantu juga menjadi perhatian melalui pelatihan dan pendampingan agar semakin responsif serta memahami tata cara penyelesaian sengketa informasi.
Zahirman menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka akses data, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Sinergi yang kuat antara PPID Utama dan badan publik akan memastikan tidak adanya ego sektoral dalam memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....