Petani Pasaman Didorong Manfaatkan Perda Komoditas Unggulan Perkebunan

  • 14 Jun 2026 07:49 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu, 13 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan komoditas unggulan perkebunan yang terarah dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Ali Muda menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2023 disusun sebagai landasan hukum untuk mendorong pengembangan komoditas unggulan perkebunan. Sektor tersebut menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Sumatera Barat.

"Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai tambah produk perkebunan," ujar Ali Muda.

Ia mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai program dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi komoditas unggulan.

Komoditas seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan berbagai tanaman rempah dinilai memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan. Karena itu, diperlukan tata kelola yang baik agar mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing hasil perkebunan.

Ali Muda menambahkan, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih terintegrasi, produktif, dan berdaya saing. "Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan berkelanjutan," katanya.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi dialog antara peserta dan narasumber yang membahas berbagai persoalan petani, mulai dari peningkatan produktivitas hingga akses pemasaran hasil perkebunan. Melalui kegiatan ini, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 diharapkan berjalan optimal sekaligus menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat guna mendukung pengembangan sektor perkebunan yang lebih maju dan berkelanjutan di Sumatera Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....