Angkasa Pura Gandeng Kejati Sumbar, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di BIM

  • 11 Jun 2026 20:37 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kejati Sumbar, Kamis, 11 Juni 2026.

Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan mampu meminimalkan berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam operasional perusahaan.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC BIM, Dony Subardono mengatakan, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan yang mengelola objek vital nasional. Menurutnya, seluruh aktivitas operasional dan keputusan bisnis harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kerja sama dengan Kejati Sumbar ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan implementasi GCG berjalan optimal. Dengan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap dapat memitigasi segala risiko hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN, sehingga pelayanan publik di BIM dapat terus ditingkatkan tanpa kendala hukum," ujar Dony Subardono.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, menyambut positif kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara lembaga negara dan badan usaha. Ia memastikan, Kejati Sumbar siap memberikan berbagai bentuk dukungan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kami siap mengawal PT. Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang BIM dalam menjalankan roda bisnisnya. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik," tutur Dedie.

Melalui perjanjian tersebut, Kejati Sumbar akan memberikan bantuan hukum kepada perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kerja sama juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta berbagai langkah preventif untuk mengurangi potensi risiko hukum.

Selain itu, Kejati Sumbar dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa antarinstansi maupun dengan masyarakat. Dengan dukungan hukum yang lebih kuat, PT Angkasa Pura Indonesia KC BIM optimistis dapat terus tumbuh sebagai perusahaan yang sehat, transparan, akuntabel, dan tepercaya dalam mendukung kemajuan transportasi udara di Sumbar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....