Pemkot Sawahlunto Gandeng Komnas HAM Sumbar Perkuat Pemahaman HAM dan UU TPKS

  • 23 Mei 2026 03:11 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Sawahlunto menggelar Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat M. Yamin Balaikota Sawahlunto pada Kamis, 21 Mei 2026.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komnas HAM Wilayah Sumatera Barat dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Rovanly Abdams yang mewakili Wali Kota Sawahlunto. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan sosial dan penegakan hukum di tingkat daerah.

Dalam sambutannya, Rovanly Abdams menegaskan penguatan kapasitas aparatur menjadi prioritas Pemerintah Kota Sawahlunto. Menurutnya, pemahaman terkait perlindungan HAM dan penanganan kekerasan seksual harus dimiliki seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah Kota Sawahlunto berkomitmen kuat untuk memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan agar memperoleh informasi, referensi, serta pemahaman yang lebih jelas mengenai implementasi perlindungan HAM serta penanganan kekerasan seksual langsung di lapangan,” ujarnya.

Melalui sinergi bersama Komnas HAM Sumatera Barat, kegiatan ini membahas pemahaman nilai-nilai HAM secara universal serta implementasi teknis UU TPKS. Hal tersebut dinilai penting mengingat masih adanya tantangan dalam penanganan hukum yang berperspektif korban di tingkat daerah.

Selain itu, sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi hukum antara pemerintah daerah dan Komnas HAM dalam mengidentifikasi pemenuhan hak maupun indikasi pelanggaran HAM. Kegiatan ini juga menjadi langkah penguatan layanan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Pemerintah Kota Sawahlunto berharap hasil sosialisasi dapat diterapkan dalam pelayanan publik sehari-hari melalui penguatan standar operasional prosedur di masing-masing OPD. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan lebih responsif dan ramah HAM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....