Kota Padang Sah Miliki Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau
- 07 Jun 2026 06:20 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu, 6 Juni 2026.
Pengesahan perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Penandatanganan itu juga didampingi oleh para wakil ketua DPRD Kota Padang.
Sebelum perda disahkan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus). Agenda kemudian dilanjutkan dengan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD serta pembacaan konsep keputusan dewan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan bahwa pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2026 menjadi langkah strategis bagi daerah. Menurutnya, regulasi tersebut akan memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman dan arus modernisasi.
Fadly Amran menilai, perda ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya. “Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.
Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dunia pendidikan, dan masyarakat. Menurutnya, budaya Minangkabau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah.
Pemerintah Kota Padang juga berharap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2026 dapat memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan adanya payung hukum tersebut, nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi ciri khas masyarakat Minangkabau diharapkan tetap terjaga, berkembang, dan relevan di tengah dinamika kehidupan modern.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....