Pemko Payakumbuh Pacu Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- 04 Jun 2026 17:01 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memacu percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha lokal guna mengejar tenggat waktu kewajiban sertifikasi tahap kedua pada Oktober 2026. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 6.021 pelaku usaha di kota tersebut kini telah resmi mengantongi sertifikat halal.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta mengatakan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Sertifikasi halal memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan, kebersihan, keamanan, dan kualitas," ujar Zulmaeta dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Balai Kota Payakumbuh, Kamis, 4 Juni 2026. "Di sisi lain, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha."
Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Zulmaeta, semakin dekatnya batas waktu Oktober 2026 menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. "Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, langkah ini juga akan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem halal, Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengembangkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) yang menjadi pusat kuliner malam di kota tersebut. Saat ini, sekitar 75 pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut telah mengantongi sertifikat halal.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Hendri Yazid menegaskan pihaknya siap mendukung percepatan sertifikasi halal melalui pendampingan, edukasi, serta layanan yang memudahkan pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat. Menurut Hendri, sertifikasi halal tidak hanya penting untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal yang dihasilkan pelaku usaha daerah.
"Sertifikasi halal merupakan bentuk jaminan mutu yang semakin dibutuhkan konsumen. Karena itu, kami terus melibatkan penyuluh agama Islam untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami proses sertifikasi dan tidak mengalami kendala dalam pengurusannya," katanya.
Ia menjelaskan, Sosialisasi WHO 2026 bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal, mendorong percepatan pendaftaran produk, meningkatkan literasi masyarakat tentang produk halal, serta menyediakan layanan sertifikasi halal secara langsung di lokasi kegiatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kick off Sosialisasi WHO 2026 yang dilaksanakan secara serentak di 1.621 titik di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Pada kesempatan itu Wali kota Payakumbuh Zulmaeta juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar semakin banyak UMKM mengikuti program sertifikasi halal. Melalui percepatan sertifikasi halal, Wali kota berharap semakin banyak produk lokal yang mampu bersaing di pasar nasional serta memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang beredar di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....