Pemko Payakumbuh Ajukan Revisi Perda Tirta Sago Sesuaikan Regulasi Baru

  • 02 Jun 2026 18:12 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Usulan perubahan perda itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa, 2 Juni 2026. Zulmaeta mengatakan Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat. Karena itu, penguatan tata kelola perusahaan dinilai penting agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.

Ia menjelaskan, revisi perda juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Zulmaeta, penyesuaian regulasi diperlukan agar pengelolaan Perumda Tirta Sago semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah substansi perubahan yang diusulkan meliputi pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai. Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas.

Zulmaeta menegaskan seluruh perubahan yang diusulkan bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik. Dengan tata kelola yang semakin baik, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas cakupan dan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.

“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya. Ia juga mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....