BPJPH Sumbar Kejar Pemanfaatan Kuota Sertifikat Halal Gratis
- 02 Jun 2026 12:20 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha di Sumatera Barat untuk segera mengurus sertifikat halal. Sebab, masih terdapat ribuan kuota sertifikat halal gratis yang harus dimanfaatkan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada akhir Juni 2026.
Kepala BPJPH Sumatera Barat, Irkar Abdi, pada Selasa 2 Juni 2026 mengatakan awalnya Sumatera Barat memperoleh alokasi 32.600 kuota sertifikat halal gratis. Namun setelah dilakukan penyesuaian atau penajaman program secara nasional, jumlah kuota yang tersedia menjadi 26.345 sertifikat.
Dari jumlah tersebut, hingga saat ini telah dimanfaatkan sebanyak 20.651 sertifikat atau sekitar 78 persen. Dengan demikian, masih tersisa 5.694 kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Sumatera Barat.
“Kuota yang diberikan untuk Sumatera Barat saat ini sebanyak 26.345 sertifikat. Yang sudah terpakai mencapai 20.651, sehingga masih tersisa 5.694 kuota atau sekitar 22 persen lagi,” ujar Irkar Abdi.
Ia menjelaskan, seluruh kuota tersebut harus habis dimanfaatkan paling lambat akhir Juni 2026. Apabila tidak terserap hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka sisa kuota akan dikembalikan menjadi kuota nasional dan dapat dialokasikan ke daerah lain yang membutuhkan.
Menurutnya, sejumlah provinsi di Indonesia bahkan telah berhasil menyerap seluruh kuota sertifikat halal gratis yang diberikan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat yang telah mencapai tingkat pemanfaatan 100 persen.
"Maka kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori self declare untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Program self declare merupakan mekanisme sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses yang lebih sederhana," ucapnya.
Irkar menegaskan, apabila kuota yang tersedia dapat habis sebelum akhir Juni, maka Sumatera Barat berpeluang memperoleh tambahan kuota baru pada awal Juli 2026.
Untuk mempercepat penyerapan kuota, BPJPH Sumbar terus memperkuat jaringan pendamping proses produk halal hingga ke tingkat nagari, kelurahan, dan jorong. Langkah tersebut dilakukan agar informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dapat menjangkau wilayah yang lebih luas.
Sertifikasi halal dinilai tidak hanya menjadi kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing usaha di pasar nasional maupun internasional.
Sementara itu, capaian sertifikasi halal di Sumatera Barat menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Hingga saat ini, jumlah sertifikat halal yang telah terbit mencapai 104.683 sertifikat dengan total 223.687 produk yang telah bersertifikat halal. Adapun jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal tercatat sebanyak 66.787 pelaku usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....