Guru Besar UNAND Dorong Perlindungan Nyata Hak Tanah Masyarakat Adat

  • 26 Mei 2026 06:05 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Prof. Kurnia Warman menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah tidak cukup hanya melalui aspek hukum formal. Menurutnya, negara perlu memastikan perlindungan nyata melalui pelayanan administrasi, pemberdayaan ekonomi, hingga kepastian hukum atas tanah ulayat masyarakat adat.

Ia mengatakan Indonesia sebagai negara multietnis memiliki keragaman sistem hukum yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat jauh sebelum lahirnya negara modern. “Masyarakat hukum adat sejak dahulu telah memiliki aturan tersendiri dalam mengatur penguasaan dan pemilikan tanah beserta sumber daya alam yang ada di wilayahnya,” katanya, Senin, 25 Mei 2026.

Karena itu, pembangunan hukum agraria nasional dinilai harus tetap menghormati keberagaman hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menjelaskan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 secara tegas menempatkan hukum adat sebagai bagian dari hukum positif dalam sistem hukum agraria nasional.

Namun dalam praktiknya, menurutnya keberadaan masyarakat hukum adat dinilai sempat melemah akibat kebijakan pemerintahan desa yang menggeser eksistensi kelembagaan adat di tingkat lokal. “Pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah dapat dilihat melalui tiga aspek utama, yakni legislasi, yudisial, dan pelayanan administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Dalam bidang legislasi, konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945 yang menegaskan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat. Sementara itu, dalam aspek yudisial, berbagai putusan pengadilan disebut telah memperkuat kedudukan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, khususnya di Sumatera Barat.

Ia menyebut praktik peradilan di Minangkabau menunjukkan konsistensi hakim dalam menggunakan hukum adat sebagai dasar pertimbangan dalam perkara sako dan pusako. “Peradilan negara telah banyak menggali dan mengakui nilai-nilai hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat,” katanya.

Prof. Kurnia Warman juga menyoroti pentingnya pelayanan administrasi pertanahan yang berpihak kepada masyarakat hukum adat. Menurutnya, pengakuan hukum harus diikuti langkah konkret pemerintah melalui reforma agraria, legalisasi aset tanah adat, hingga pemberian akses ekonomi agar tanah ulayat dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat adat.

Dalam konteks Sumatera Barat, ia menilai praktik sertifikasi tanah kaum menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat. “Model ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan karakter komunal tanah adat masyarakat Minangkabau,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat berbagai tantangan dalam perlindungan tanah adat, mulai dari konflik agraria, rendahnya produktivitas lahan, hingga persoalan administrasi dan pajak yang membuat masyarakat enggan mendaftarkan tanah adatnya. “Karena itu, pemerintah didorong untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui pendampingan pertanian, stabilisasi tata niaga hasil produksi, hilirisasi produk pertanian, hingga memastikan investasi di atas tanah ulayat tetap memberikan manfaat bagi masyarakat adat sebagai pemilik tanah,” kata Kurnia Warman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....