LKAAM Sumbar Siapkan Pidana Adat Tanggapi Perilaku Menyimpang
- 31 Mar 2026 17:19 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) menilai perlunya menyiapkan pidana adat bagi mereka yang melakukan tindakan perilaku menyimpang. Sebab, tindakan dimaksud merupakan pelanggaran norma sosial yang belum sepenuhnya dapat dijerat hukum negara.
Ketua LKAAM Prof Fauzi Bahar Dt Nan Sati, Selasa, 31 Maret 2026 mengatakan fenomena yang saat ini terjadi terutama di media sosial adanya oknum yang menjelma menjadi perempuan tentunya ini merupakan perilaku yang dinilai menyimpang dari norma adat Minangkabau. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan hukum pidana adat untuk menjaring pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui hukum negara.
"LKAAM berinisiatif untuk menghadirkan pidana adat sebagai bentuk hukum sosial yang berlaku di tengah masyarakat Minangkabau. Hal-hal yang tidak terjaring hukum negara dapat dijaring dengan pidana adat," kata Prof Fauzi Bahar Dt Nan Sati.
Prof Fauzi Bahar Dt Nan Sati menjelaskan, mekanisme pidana adat dilakukan melalui kesepakatan masyarakat adat. Pelanggaran akan diumumkan secara umum hingga bentuk pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan sanksi berupa denda adat sesuai kesepakatan ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat.
"LKAAM tengah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar terkait rencana penerapan pidana adat tersebut. Dengan harapan langkah ini dapat menjadi solusi untuk menjaga nilai adat, agama, dan norma sosial di Minangkabau," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....