BP3MI Sumbar Ingatkan Masyarakat Modus TPPO Berkedok Pekerjaan
- 31 Jul 2026 18:25 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengingatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman tersebut tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga di sejumlah negara tujuan penempatan pekerja migran.
Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, Jumat, 31 Juli 2026 mengatakan praktik TPPO kerap menyasar warga negara Indonesia yang telah berada di luar negeri. Korban tidak selalu berangkat sebagai pekerja migran, tetapi juga dapat berasal dari masyarakat yang datang untuk mengunjungi keluarga atau melakukan aktivitas lainnya.
"Setelah berada di negara tujuan, para WNI berpotensi menjadi sasaran rayuan dari oknum atau agen yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi. Tawaran tersebut sering kali tidak memiliki kejelasan sehingga dapat menjerumuskan korban ke dalam praktik perdagangan orang," kata Jupriyadi,
Jupriyadi menegaskan, pencegahan TPPO harus dimulai sejak proses awal keberangkatan calon pekerja migran. Peran pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten dan kota, sangat penting dalam memastikan seluruh persyaratan keberangkatan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
"Setiap calon PMI harus memiliki dokumen yang lengkap, kontrak kerja yang jelas, identitas perusahaan penempatan yang resmi, serta jaminan perlindungan seperti kepesertaan BPJS. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja migran agar tidak mudah menjadi korban," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....