Hadapi Libur Panjang, Pemkab Pasaman Barat Terapkan Sistem WFA

  • 12 Mar 2026 16:14 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail mengatakan penerapan sistem kerja fleksibel dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Pemerintah daerah juga ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama. Melalui aturan ini, instansi pemerintah diberi ruang menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel," ucapnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Doddy, fleksibilitas kerja diberikan dengan tetap mengutamakan tanggung jawab pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta mengatur pembagian tugas agar pelayanan tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Ia menjelaskan penyesuaian sistem kerja tersebut dilaksanakan dalam dua periode, yakni pada masa pra-Nyepi dan pasca-Idul Fitri. Periode pertama berlangsung pada 16 hingga 17 Maret 2026, sedangkan periode kedua pada 25 hingga 27 Maret 2026.

"Setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain. Pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik layanan, beban kerja, serta ketersediaan pegawai di masing-masing instansi," terangnya.

Sekda Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail menambahkan untuk perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, penerapan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Sementara itu, perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dapat menerapkan WFA hingga maksimal 75 persen dengan tetap menjaga kualitas layanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....