Satpol PP Padang Tindak Tempat Karaoke Ganggu Ramadan
- 04 Mar 2026 08:01 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan beberapa tempat karaoke di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Selasa, 3 Maret 2026. Penindakan dilakukan setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja menerima laporan masyarakat terkait suara musik berintensitas tinggi yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, petugas mendatangi lokasi usaha yang sering memutar musik dengan volume keras meski telah ada imbauan pembatasan operasional. Selain mengganggu warga sekitar, pelaku usaha juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah terkait penghormatan terhadap bulan Ramadan.
"Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang berlaku di Kota Padang. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa aktivitas hiburan tersebut tidak sesuai dengan suasana Ramadhan," ucapnya.
Dalam kegiatan ini kata Chandra, petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola usaha karaoke. Beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan langsung ditindak secara tegas sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, sebagai bentuk penegakan hukum, petugas ikut mengamankan perangkat yang digunakan di lokasi. Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pengawasan akan terus dilakukan secara intensif selama Ramadan. Diimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ucapnya.
Chandra Eka Putra berharap, melalui kegiatan ini, tercipta suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat. Dengan demikian, umat muslim dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dengan khusyuk dan nyaman tanpa gangguan kebisingan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....