Satpol PP Padang Tertibkan Warung Beroperasi Siang Hari saat Ramadhan
- 27 Feb 2026 18:29 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan sejumlah warung makan yang beroperasi pada siang hari di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat, 27 Februari 2026 siang. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung makan yang masih menerima tamu untuk makan di tempat pada siang hari selama Ramadhan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penertiban di dua titik, yakni kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6. Dalam kegiatan itu, pemilik usaha diberikan teguran dan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Chandra.
Chandra menjelaskan, pemilik warung telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang operasional usaha selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
"Selain penertiban, pemilik warung juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Padang guna diproses sesuai ketentuan. Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang usaha tetap beroperasi, namun tidak dibenarkan memfasilitasi makan di tempat pada siang hari demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa bagi umat Muslim," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....