Percepatan Tenggat Sertifikasi Halal 2026 di Sumbar

  • 25 Feb 2026 14:00 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Barat mempercepat persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku nasional pada Juni 2026. Langkah tersebut akan dilakukan maksimal usai Lebaran nanti.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPTD PLUT KUMKM) Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat, Nico Primadona mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan segi keagamaan, namun juga menyangkut standar kebersihan dan proses produksi. Apalagi, label halal menjadi jaminan supaya produk aman, higienis dan sesuai ketentuan syariat Islam.

Nico menjelaskan, percepatan dilakukan dengan mengoptimalkan 20 pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah dimiliki dinas setempat. Jumlah pendamping juga akan ditambah melalui pelatihan dan uji kompetensi untuk memperluas jangkauan layanan kepada pelaku UMKM.

Selain itu kata Nico, pihaknya menetapkan target mingguan bagi para pendamping agar capaian sertifikasi terus meningkat. Sosialisasi juga digencarkan bersama mitra, termasuk layanan keliling melalui mobil klinik UMKM yang rutin hadir saat Car Free Day Kota Padang untuk memperluas edukasi.

"Hingga awal 2026, jumlah produk bersertifikat halal di Sumatera Barat telah menembus lebih dari 90 ribu. Sementara berdasarkan pendataan Kementerian Koperasi dan UKM bersama BPS tahun 2022, total UMKM di Sumbar mencapai 740.347 unit, meski tidak seluruhnya masuk kategori wajib sertifikasi halal seperti sektor fesyen dan jasa," ucapnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat, Ikrar Abdi, mengatakan kuota sertifikasi halal Sumatera Barat tahun ini sebanyak 32.601. Dari jumlah tersebut, hingga kini masih ada 22 ribu sisa kuota sertifikasi halal di wilayah ini.

Ia berharap pelaku usaha UMKM segera memanfaatkan kesempatan dimaksud, agar agar kuota yanga da tidak dialihkan ke Nasional, mengingat tenggat Juni 2026 semakin dekat. "Kami berharap pelaku UMKM segera mengurusnya, agar koata ini habis dan kita bisa dapat ambil koata dari Provinsi lain," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....