DPRD dan Bupati Agam Sepakati Kebijakan Anggaran Daerah

  • 15 Sep 2026 02:34 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Lubuk Basung - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 dalam rapat paripurna, Senin 14 September 2026. Kesepakatan tersebut didukung oleh seluruh fraksi (tujuh fraksi) DPRD setempat.

Bupati Agam, Benni Warlis mengatakan, tahapan yang dilalui tersebut merupakan salah satu rangkaian proses pelaksanaan APBD 2027. Hal itu sesuai Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD telah berhasil dilalui. “Telah disepakati dan ditandatangani Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Agam dengan pimpinan DPRD Kabupaten Agam tentang KUA-PPAS 2027,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Agam 2025-2029.

Penyusunannya, ungkap bupati, juga mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya. Kemudian mengantisipasi perkembangan berbagai isu strategis yang diperkirakan muncul pada 2027. “Kita berharap KUA-PPAS ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD 2027,” katanya.

Bupati menekankan, proses penyusunan APBD 2027 perlu terus dikawal secara bersama agar menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah. “Kiranya kita bersama terus mengawal penyusunan APBD 2027 agar sesuai dengan harapan, yakni APBD yang rasional sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata bupati Benni Warlis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....