Defisit Rp73 Miliar, Pasbar Kejar PAD dari Berbagai Sektor
- 29 Agt 2026 01:28 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) 2026 mencapai Rp73,09 miliar akibat proyeksi belanja lebih besar dibandingkan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Pasbar menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Bupati Pasbar, Yulianto di Kantor DPRD Pasbar mengatakan berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Pasbar, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,337 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,410 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas transfer Rp1,163 triliun dan PAD Rp173,08 miliar.
Yulianto menyampaikan Defisit sebesar Rp73,09 miliar ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Besaran belanja daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 tetap Rp1,410 triliun dengan alokasi terbesar untuk belanja operasi sebesar Rp1,078 triliun.
Yulianto menilai optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD. “Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah,” ucapnya, Jum'at, 28 Agustus 2026.
Yulianto menegaskan pihaknya juga akan memperluas digitalisasi pembayaran pajak dan mempercepat pemungutan pada sejumlah sektor potensial. Sektor yang menjadi perhatian antara lain Pajak Bumi dan Bangunan perusahaan, pajak menara telekomunikasi, SPBU, perbankan, rumah sakit swasta, dan pajak reklame.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasbar, M. Ihpan mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari. “Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari serta membangun sistem pengawasan terpadu antara Bapenda dan SKPD terkait,” ujarnya.
Selain itu kata M.Ihpan, Pemkab Pasbar menyiapkan peluncuran aplikasi SEPAKAT pada September 2026 untuk memperkuat sosialisasi dan layanan kepada wajib pajak. Pemerintah daerah juga akan memperbarui NJOP secara bertahap berbasis data serta mengevaluasi regulasi pajak, retribusi, perizinan, pelayanan usaha, dan investasi agar penerimaan daerah meningkat tanpa menambah beban masyarakat secara tidak proporsional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....