OJK Setujui Penggabungan BPR Ophir dalam BPR Swadaya Anak Nagari

  • 26 Jun 2026 15:28 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dilebur. Dua BPR yang dimerger yakni, BPR Ophir dam BPR Swadaya Anak Nagari.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumbar, Roni Nazra mengatakan, pengabungan dimaksud telah mendapat persetujuan OJK. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Ophir ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Roni Nazra menyerahkan secara langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR yang akan bergabung di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Roni mengatakan, penggabungan diharapkan dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

“Penggabungan ini bertujuan agar BPR dapat senantiasa mengembangkan bisnis dan melayani nasabahnya secara lebih baik dengan senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Kemudian sebagai konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujarnya.

Aksi Penggabungan tersebut merupakan wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal itu juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2027 yang salah satu pilarnya adalah penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah.

Dengan realisasi Penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumbar per Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Jumlah itu menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama karena adanya aksi konsolidasi serupa oleh grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Sumbar serta berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.

“Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan lembaga yang efisien, kompetitif, dan berdaya tahan. Lalu, mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional,” ucap Roni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....