Pasca Izin Dicabut OJK, LPS Verifikasi Data Nasabah BPR Pembangunan Nagari

  • 02 Apr 2026 16:58 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan proses rekonstruksi dan verifikasi data nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam. Hal itu setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya berdasar keputusan Dewan Komisioner OJK pada 31 Maret 2026.

Kepala LPS Wilayah 1, Jimmy Ardianto, Kamis, 2 April 2026 mengatakan langkah rekonstruksi dan verifikasi data nasabah BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tahapan awal pembayaran klaim simpanan nasabah setelah bank tersebut dicabut izin usaha berdasar keputusan OJK. Total nasabah yang diverifikasi mencapai sekitar 7.072 rekening dengan nilai simpanan kurang lebih Rp18,6 miliar.

"Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan data sebelum pembayaran klaim dilakukan. Hasil verifikasi tahap awal ditargetkan sudah dapat diumumkan pada pekan depan," kata Jimmy Ardianto.

Jimmy Ardianto menyebutkan, nasabah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan secara bertahap, baik melalui kantor bank maupun kanal resmi LPS seperti situs web. Setelah diumumkan, nasabah dapat langsung mencairkan dana melalui bank pembayar yang akan ditunjuk LPS.

"Proses pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi. Nasabah cukup membawa identitas diri serta bukti kepemilikan tabungan saat melakukan pencairan. Hal itu karena secara regulasi, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak bank ditutup untuk menyelesaikan pembayaran klaim simpanan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....