IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
- 09 Feb 2026 13:19 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Sinergi dan kolaborasi Indonesia Anti Scam Center (IASC) berhasil menyerahkan Rp161 miliar dana masyarakat korban scam. Prosesi penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026, bersama berbagai lembaga perbankan serta perwakilan nasabah korban scam dari sejumlah bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderika Widyasari Dewi, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. “Ini merupakan simbol nyata dari kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang semakin kompleks, bahkan semakin massif lintas batas negara,” ucapnya.
Friderika yang akrab disapa Kiki menegaskan, Scam Center menyerahkan Rp161 miliar dana masyarakat yang berhasil diselamatkan melalui kolaborasi dan sinergi seluruh pihak. OJK sesuai bidang tugas yang diamanahkan terus bersama-sama memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal termasuk tindakan scam yang merugikan masyarakat.
“Kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan serta masyarakat korban tidak boleh dibiarkan sendiri, tidak bisa tidak, kita harus memberantas ini secara bersama-sama melalui sinergi dan kolaborasi,” katanya. Menurutnya, penanganan kejahatan keuangan membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Dia menambahkan, kejahatan keuangan terus berevolusi dan tidak hanya menjadi persoalan di Indonesia, tetapi telah menjadi kejahatan global lintas negara. Setiap hari selalu ada informasi baru mengenai kasus kejahatan keuangan yang terjadi di masyarakat.
“Ada yang menjadi korban scam, ibu-ibu yang menjadi korban penjualan online, pensiunan yang dana pensiunnya dibobol juga dan sebagainya,” ujarnya. Fenomena ini menunjukkan luasnya dampak kejahatan keuangan terhadap berbagai lapisan masyarakat.
Kiki menegaskan, kejahatan keuangan bisa menimpa siapa saja tanpa memandang jabatan maupun tingkat pendidikan. “Mau orang berpangkat, berpendidikan, siapa saja, bisa terkena karena kejahatan ini memainkan sisi psikologis,” tuturnya.
“Mereka memainkan bagaimana psikologi orang sehingga mereka lengah, terpedaya, tertipu secara psikologis sehingga mau secara suka rela mentransfer uangnya, memberikan informasi password, OTP dan lain-lain kepada orang yang mereka pikir adalah orang yang mereka kenal yang ternyata adalah scammer,” ucapnya. Modus ini dinilai semakin canggih dan sulit dikenali.
Dia menerangkan, pada 22 November 2024 OJK mendirikan IASC yang merupakan bagian dari lembaga-lembaga yang tergabung dalam Satgas Pasti. Sejak mulai beraktivitas, selama satu tahun IASC mendeteksi kerugian masyarakat sekitar Rp9 triliun dengan laporan mencapai 721 ribu rekening.
“Dari jumlah tersebut telah langsung diblokir sebanyak 397 ribu rekening, laporan yang masuk ke IASC sebanyak 432 ribu laporan dan dana yang berhasil diblokir lebih dari Rp400 miliar,” katanya. Selain itu, OJK juga telah menandatangani kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mempercepat pelaporan dan pengembalian dana kepada masyarakat korban scam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....