Pemkab Solsel akan Terima Peningkatan Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan
- 01 Apr 2026 14:32 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) akan mendapatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang siginifikan dari dana bagi hasil (DBH) pajak air permukaan. Sebab, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berencana untuk memperluas subjek pajak dari permukaan.
Sesuai dengan kewenangannya, saat ini pemerintah provinsi hanya mengenakan pajak air permukaan kepada perusahaan yang menggunakan air sungai, danau, dan embung untuk usahanya. Namun melalui kajian yang baru-baru ini dilakukan, pajak ini juga dikenakan kepada perusahaan perkebunan sawit.
Wakil Bupati Solsel Yulian Efi mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya dari sektor pemanfaatan air permukaan. "Kami sadari pelaksanaan pembangunan daerah tidak akan dapat dilakukan pemda saja melalui APBD yang jumlahnya sangat terbatas," katanya saat Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu, 1 April 2026.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Medi Iswandi mengharapkan dunia usaha bisa memahami air permukaan bukan hanya beban beban tambahan. Akan tetapi, konsekuensi pemanfaatan sumber publik.
"Jadi diharapkan manfaat ekonominya bisa memberikan kontribusi pajak ke daerah. Dunia usaha diharapkan tumbuh investasinya tapi seiring dengan itu juga tumbuh kepatuhan kontribusi dan keuangan yang bertanggungjawab,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solsel Alfiandri Putra menjelaskan pengenaan pajak air permukaan kepada perusahaan perkebunan sawit ini lantaran tumbuhan sawit yang menyerap banyak air sehingga mengurangi debit air di sekitarnya. "Dengan jalan tersebut, mengingat Solsel adalah salah satu dari enam kabupaten di Sumbar yang memiliki investasi kelapa sawit di wilayahnya, akan ada potensi PAD yang siginifikan dibanding saat ini," ujarnya.
Alfiandri melajutkan, hingga tahun lalu DBH dari pajak air permukaan yang diterima Solsel hanya berkisar Rp300 juta dari Rp 15 miliar per tahun yang diterima provinsi. Hal ini lantaran proporsi DBH yang diterima hanya sebesar 50 persen.
Menurut hasil kajian, potensi DBH yang akan diterima provinsi jika aturan ini ditetapkan bisa mencapai Rp 500 miliar per tahun. Angka ini juga terdapat bagian untuk Solsel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....