Hingga September, Jasa Raharja Sumbar Salurkan Rp62,8 Miliar
- 16 Okt 2025 19:24 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Hingga akhir September 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan total mencapai Rp62,8 miliar. Dari total santunan tersebut, Rp23,8 miliar disalurkan kepada korban meninggal dunia, baik untuk kejadian di wilayah Sumbar maupun di luar daerah dengan ahli waris berdomisili di provinsi ini. Setiap korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Santunan bagi korban luka-luka tercatat sebesar Rp38,2 miliar, dengan batas maksimal biaya perawatan mencapai Rp20 juta per korban.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa realisasi santunan hingga Triwulan III Tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia merinci, santunan korban meninggal dunia naik sekitar Rp3,2 miliar atau 15,85 persen, sedangkan santunan korban luka-luka meningkat Rp10,8 miliar atau 39,54. “Aktivitas penyaluran santunan secara keseluruhan naik sebesar 29,38 persen dengan nominal kurang lebih Rp14 miliar,” ujar Teguh, Kamis (16/10/2025).
Teguh menegaskan, peningkatan ini mencerminkan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan seluruh korban mendapatkan haknya secara penuh. “Meningkatnya jumlah santunan, khususnya bagi korban luka-luka, disesuaikan dengan ketentuan biaya perawatan sehingga setiap korban mendapatkan haknya secara penuh dan berpengaruh terhadap besaran biaya rawatan di rumah sakit,” tutur Teguh.
Ia menyebut, peningkatan ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelayanan yang lebih responsif. Untuk mempercepat pelayanan, Jasa Raharja Sumbar bekerja sama dengan 55 rumah sakit di seluruh provinsi. Melalui kerja sama tersebut, korban kecelakaan dapat segera memperoleh kepastian jaminan tanpa harus menunggu lama.
Selain itu, penyaluran santunan kini dilakukan secara non-tunai melalui kerja sama dengan perbankan agar diterima secara utuh dan tanpa potongan. Teguh juga mengapresiasi sinergi dengan pihak kepolisian dalam percepatan penerbitan Laporan Polisi (LP), yang mempercepat penyelesaian hak masyarakat atas santunan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....