Pemkab Agam Perkuat Pengawasan MBG Pascakeracunan Makanan

  • 18 Sep 2026 02:32 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten Agam bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul dua kejadian keracunan makanan di daerah tersebut. Salah satu kejadian terjadi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Palupuah.

Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi Satgas MBG Kabupaten Agam bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru Regional Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Kamis, 17 September 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Mhd. Lutfi mengatakan, saat ini terdapat 35 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Agam.

Menurutnya, setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan sebelum beroperasi dan pelaksanaannya terus dikoordinasikan, dibina, serta diawasi melalui Satgas MBG bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta perangkat daerah terkait. "Pelaksanaan MBG merupakan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan lintas sektor. kami berkomitmen memperkuat pengawasan, koordinasi, dan komunikasi bersama seluruh pihak agar program ini berjalan efektif serta memenuhi standar keamanan, sehingga kita bisa meminimalisir risiko yang akan terjadi," ujar Lutfi.

Menurutnya, dua kejadian keracunan MBG yang terjadi di Kabupaten Agam menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan. OPD yang tergabung dalam Satgas MBG diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program, khususnya pada SPPG.

"Mengingat peristiwa dugaan keracunan MBG ini sudah dua kali terjadi di Kabupaten Agam. Untuk OPD yang terlibat langsung dalam Satgas perlu melakukan evaluasi lebih mendalam dan pengawasan yang intens terhadap SPPG agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi terkait kejadian keracunan MBG di Kabupaten Agam. Pemeriksaan diarahkan untuk melihat kepatuhan penyelenggara terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

"Kami dari Ombudsman sedang mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi terkait keracunan MBG yang terjadi di Kabupaten Agam. Di sini kami sedang melakukan pengujian terhadap ketaatan prosedur, apakah ketentuan yang ada dalam juknis telah dilakukan dengan benar dalam pelaksanaan MBG," kata Adel.

Pemeriksaan Ombudsman mencakup penerapan petunjuk teknis pada setiap tahapan pelaksanaan MBG, mulai dari proses pengolahan hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Pemeriksaan juga mencakup penanganan dan respons terhadap kejadian luar biasa atau kasus keracunan makanan.

Adel menyebut hasil investigasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola SPPG untuk memperbaiki pelaksanaan program. Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat meminimalkan risiko keracunan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

"Informasi yang kami peroleh dari investigasi di lapangan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi SPPG. Hal ini untuk meminimalkan kasus keracunan MBG dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPPG Pekanbaru Regional Riau, Kepri, dan Sumbar Syartiwidya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pada seluruh tahapan penyelenggaraan MBG. Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap kualitas bahan baku yang digunakan dan pemasok yang bekerja sama dengan SPPG.

"MBG ini harus dilakukan dengan serius dan dukungan penuh dari semua elemen. Dalam proses penyajian, terdapat SOP wajib yang harus dilakukan secara teliti oleh pihak SPPG. Apabila satu SOP saja terlalaikan, risiko keracunan sangat mungkin terjadi," ujarnya.

Syartiwidya juga mengingatkan pengelola SPPG agar memastikan seluruh dokumen kelayakan telah terpenuhi sebelum operasional. Dokumen tersebut antara lain izin bangunan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain memperkuat keamanan pangan, Pemkab Agam mendorong pemanfaatan bahan pangan lokal dalam pelaksanaan MBG. Hasil pertanian, peternakan, maupun produk UMKM daerah dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi persyaratan kelayakan dan keamanan bahan baku.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perangkat daerah, Forkopimda, yayasan mitra, BUMN, serta pengelola SPPG. Evaluasi bersama diharapkan memperkuat pengawasan dan koordinasi agar pelaksanaan MBG di Kabupaten Agam berjalan sesuai ketentuan, aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....