Pasbar Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional

  • 10 Jul 2026 00:31 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyampaikan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Penandatanganan dilakukan Bupati Pasbar, Yulianto di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, Rabu, 8 Juli 2026, sebagai langkah memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif demi mendukung ketahanan pangan.

Kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat. Melalui kesepakatan tersebut, setiap pemerintah daerah berkomitmen mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah masing-masing.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, seluruh kepala daerah se-Sumatera Barat, serta jajaran Dinas PUPR dan Dinas Pertanian kabupaten/kota. Penandatanganan berita acara menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menetapkan luas lahan pertanian yang harus dipertahankan secara berkelanjutan.

Bupati Pasbar, Yulianto mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan. "Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen melindungi lahan pertanian produktif agar tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani," ucapnya.

Yulianto menambahkan perlindungan LP2B juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan daerah. "Kami akan terus mendukung kebijakan tata ruang yang berpihak pada sektor pertanian sehingga ketahanan pangan daerah dapat terus diperkuat," ujarnya.

Yulianto menilai Program LP2B merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Kebijakan tersebut juga mendukung program prioritas nasional dan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kemandirian pangan dan pembangunan berkelanjutan.

"Berdasarkan ketentuan yang disepakati, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B wajib dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Perubahan pemanfaatan lahan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....