PuSDeK Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Ambulans hingga Tuntas

  • 09 Jul 2026 09:58 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang serta penyitaan dua koper yang berisi sekitar 50 bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menilai proses yang telah berjalan perlu terus dikawal hingga hingga tuntas, menghasilkan kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Proses ini harus dikawal sampai tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan atas dugaan yang sedang ditangani,” kata Asep, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/hukum/anti-korupsi/2554146/usut-dugaan-korupsi-ambulans-rp84-m-kejari-kabupaten-malang-geledah-kantor-dinkes

Ia menegaskan, sektor kesehatan merupakan layanan publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.

Asep juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti serta belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/hukum/anti-korupsi/2555396/tanggapi-penyidikan-kadinkes-kabupaten-malang-klarifikasi-pengadaan-ambulans

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, memberikan klarifikasi resmi terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil ambulans Public Safety Center (PSC) tahun anggaran 2022.

Dinas Kesehatan juga menyatakan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

PuSDeK mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum secara objektif. Menurut Asep, pengawasan publik yang konstruktif dapat memperkuat akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk pada sektor pelayanan kesehatan,” katanya.

PuSDeK berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penyidikan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Malang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....