Tanggapi Penyidikan, Kadinkes Kabupaten Malang Klarifikasi Pengadaan Ambulans
- 09 Jul 2026 09:09 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, memberikan klarifikasi resmi terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil ambulans Public Safety Center (PSC) tahun anggaran 2022.
Wiyanto memberikan penjelasan objektif mengenai prosedur penyerahan dokumen, kronologi pengadaan, hingga pengelolaan anggaran proyek tersebut. Terkait pemberitaan mengenai penggeledahan besar-besaran di kantor Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto meluruskan bahwa pihak Kejari sebenarnya datang untuk meminta dokumen resmi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Menurutnya, proses tersebut berjalan lancar tanpa adanya penindakan paksa yang konfrontatif. Pihak Dinkes secara terbuka langsung menyerahkan berkas-berkas yang diminta, meliputi dokumen perencanaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kuitansi pencairan dana proyek.
"Sebenarnya bukan penggeledahan, ya. Kalau menggeledah itu mencari yang bukti-bukti baru atau yang apa yang disembunyikan, ya. Itu ndak digeledah, itu meminta kok, meminta," ujar Wiyanto dalam keterangannya pada awak media.
Lebih lanjut, Wiyanto membeberkan bahwa pengadaan ini bersumber dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) akhir tahun 2022, yang salah satunya dipicu oleh kebutuhan mendesak pasca-peristiwa Kanjuruhan untuk melengkapi fasilitas penunjang medis.
Dalam perencanaan awal, anggaran sebenarnya dialokasikan untuk pengadaan 8 unit ambulans dengan spesifikasi mobil jenis HiAce. Namun, karena unit mobil HiAce sedang kosong di pasaran pada waktu tersebut, spesifikasi unit akhirnya dialihkan ke mobil jenis Hyundai Staria demi memenuhi kebutuhan operasional yang mendesak.
Perubahan jenis kendaraan tersebut berimplikasi pada jumlah unit yang direalisasikan dalam proyek. Lantaran harga mobil Hyundai Staria lebih mahal daripada HiAce, anggaran sebesar Rp 8,4 miliar yang tersedia akhirnya hanya mencukupi untuk pengadaan 7 unit ambulans, bukan 8 unit seperti rencana semula.
Wiyanto menegaskan bahwa sisa dari anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas negara, dan saat ini ketujuh unit ambulans PSC tersebut dipastikan tetap berada di 7 puskesmas serta beroperasional secara normal untuk melayani masyarakat.
Pihak Dinkes Kabupaten Malang juga menyatakan bahwa seluruh proses transaksi dalam proyek ini dilakukan secara langsung dan transparan sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Wiyanto meyakinkan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana maupun kerugian negara dalam proyek ini karena seluruh anggaran yang dikeluarkan telah dibayarkan langsung kepada pihak penyedia sesuai dengan nilai kegunaan dan bukti kuitansi resmi yang tercatat secara administratif.
Meskipun status perkara telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejari Kabupaten Malang, Dinkes berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Wiyanto menyebutkan bahwa proses pemeriksaan ini sebenarnya sudah berjalan kooperatif selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Pihak kejaksaan juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk sekitar 6 hingga 7 saksi dari internal Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, pihak ketiga selaku penyedia barang (rekanan), serta perwakilan dari Badan Kepala Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk proses verifikasi data anggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....