Usut Dugaan Korupsi Ambulans Rp8,4 M, Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes
- 08 Jul 2026 16:37 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Dinkes terkait dugaan penyelewengan proyek pengadaan mobil ambulans tahun anggaran 2022.
Dari penggeledahan tersebut, Korps Adhyaksa berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen penting sebanyak dua koper dan 50 bundel berkas. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Prin-2281 dan Surat Penyitaan Nomor Prin-2276 tertanggal 7 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Fahmi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti setelah status perkara resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kita melakukan upaya penggeledahan untuk mengumpulkan, menambah, dan memaksimalkan barang bukti guna proses perkara ini agar penyidikannya tuntas sampai ke penuntutan," ujar Fahmi saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Rabu (8/7/2026).
Kasus yang tengah dibidik kejaksaan ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan 7 unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC). Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun 2022 tersebut menelan anggaran mencapai Rp 8,4 miliar.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini mengacu pada Pasal 133 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2025 tentang KUHAP. Upaya paksa ini dinilai krusial agar barang bukti yang dibutuhkan tidak dihilangkan, disembunyikan, atau dipindah tangankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Saat disinggung mengenai nilai kerugian negara serta modus operandi secara spesifik, Fahmi memilih untuk tidak gegabah. Pihaknya menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman materiil dan belum menetapkan tersangka.
"Sekarang masih dalam proses mengumpulkan alat bukti. Nanti secara berkesinambungan akan kami informasikan kembali kepada teman-teman media dan masyarakat. Kami tidak bisa membuka semuanya sekarang agar tidak mendahului proses persidangan," tambahnya.
Meskipun dokumen pengadaan disita oleh kejaksaan, Fahmi memastikan bahwa operasional ambulans PSC di masyarakat sama sekali tidak terganggu. Fokus penyidikan kejaksaan murni tertuju pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam proses pengadaan, bukan pada fisik kendaraan operasionalnya.
Hingga berita ini diunggah, RRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait penggeledahan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....