Akademisi: Masyarakat Harus Aktif, Kenali Indikasi Korupsi, Laporkan!

  • 14 Apr 2026 10:45 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah tindak pidana korupsi dengan mengenali indikasi awal serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), M Fahrudin Andriyansyah menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu dasar utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan.

“Biasanya KPK bergerak dari pengaduan masyarakat. Tapi laporan itu tidak cukup hanya dugaan, harus disertai bukti permulaan,” ujarnya dalam Halo RRI -RRI Malang Senin, 13 April 2026.

Ia mencontohkan, indikasi korupsi dapat dikenali dalam proses pengadaan barang dan jasa. Masyarakat dapat membandingkan nilai anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.

“Misalnya proyek jalan dengan anggaran besar, tetapi kualitasnya buruk atau cepat rusak. Atau dalam proses tender, pemenangnya justru bukan yang menawarkan harga paling kompetitif. Itu bisa menjadi indikasi,” terang pria yang juga pegiat anti korupsi ini.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperhatikan transparansi proyek melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk melihat proses lelang dan pemenang tender.

Terkait pelaporan, Fahrudin menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara seperti kepala daerah dapat dilaporkan langsung ke KPK, baik secara langsung maupun melalui laman resmi.

Sementara itu, untuk kasus yang melibatkan pejabat di tingkat lain, laporan dapat disampaikan kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

“Yang penting ada bukti awal, termasuk potensi kerugian keuangan negara. Itu akan menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti laporan,” pungkasnya. (Esty/Annisa)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....