Memastikan Sistem Keselamatan Laut Bekerja sebelum Kecelakaan Terjadi

  • 20 Sep 2026 17:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, diperpanjang selama tujuh hari ke depan.
  • Basarnas mencatat sebanyak 126 orang masih dalam pencarian dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes KM Virgo.
  • Surat Persetujuan Berlayar harus menjadi instrumen keselamatan, bukan sekadar formalitas di pelabuhan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, mengingatkan agar penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak disimpulkan sebelum hasil investigasi keluar. Cuaca, kondisi kapal, faktor manusia, muatan maupun pengawasan tidak bisa begitu saja ditunjuk sebagai penyebab tanpa bukti investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi, menurutnya, menunggu investigasi bukan berarti persoalan keselamatan harus berhenti dibicarakan. Sunny menekankan, kecelakaan tersebut perlu ditempatkan dalam persoalan yang lebih besar: apakah seluruh perangkat keselamatan pelayaran selama ini benar-benar berfungsi sebagai sistem perlindungan warga negara.

Sebab, keselamatan transportasi bukan hanya persoalan teknis atau administratif. Konstitusi menempatkan perlindungan terhadap warga sebagai tanggung jawab negara.

Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan. Pasal 28I ayat (4) juga menegaskan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Karena itu, keselamatan pelayaran tidak boleh diukur hanya dari tebal-tipisnya berkas administrasi. "Semua itu penting, tetapi tujuan akhirnya bukanlah dokumen, tujuan akhirnya adalah keselamatan manusia," kata Sunny.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....