Mengungkap Luka Panjang Korban Penganiayaan Taufik Hidayat

  • 29 Jun 2026 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • YTR diduga disekap dan dianiaya Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
  • Polisi menyebut kekerasan terjadi di empat lokasi kos berbeda di wilayah Jawa Barat.
  • Korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, infeksi kepala, dan trauma psikologis.
  • Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya dan diketahui residivis kasus kekerasan serupa.
  • Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal perkara tersebut. Penunjukan dilakukan setelah penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB).

Kejati Jawa Barat menerima SPDP perkara Taufik Hidayat pada 15 Juni 2026. Setelah itu, sembilan jaksa ditugaskan mengikuti perkembangan penyidikan dari kepolisian.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik. Koordinasi dilakukan agar berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH. Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang yang ditangani dengan tersangka TH," ungkapnya kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.

Jaksa tersebut nantinya akan meneliti kelengkapan berkas yang disampaikan penyidik. Jika masih ada kekurangan, jaksa dapat memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana. Kehadiran jaksa sejak tahap penyidikan diharapkan mempercepat kesiapan perkara menuju persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan berulang dalam waktu panjang. Selain itu, dampak yang dialami korban juga dinilai sangat berat.

Dengan pengawalan jaksa, proses hukum diharapkan berjalan cermat dan menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan korban mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang tepat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....