Mengungkap Luka Panjang Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
- 29 Jun 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- YTR diduga disekap dan dianiaya Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
- Polisi menyebut kekerasan terjadi di empat lokasi kos berbeda di wilayah Jawa Barat.
- Korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, infeksi kepala, dan trauma psikologis.
- Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya dan diketahui residivis kasus kekerasan serupa.
- Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi menerapkan pasal penganiayaan berat, penyanderaan, serta perampasan kemerdekaan.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut membawa ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Polisi juga menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik menyertakan Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2 KUHP. Pasal tersebut terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Ancaman pidana dalam pasal perampasan kemerdekaan itu mencapai sembilan tahun penjara. Status tersangka sebagai residivis juga menjadi faktor pemberat berdasarkan Pasal 23 KUHP.
Pemerintah mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tersangka. Dorongan itu disampaikan karena korban mengalami trauma fisik dan psikologis berat.
Polisi menyebut pasal yang disangkakan masih berpotensi bertambah sesuai perkembangan penyidikan. Penambahan pasal akan bergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan.
|
Selanjutnya,
Sembilan Jaksa Kawal Penyidikan
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....