Mengungkap Luka Panjang Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
- 29 Jun 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- YTR diduga disekap dan dianiaya Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
- Polisi menyebut kekerasan terjadi di empat lokasi kos berbeda di wilayah Jawa Barat.
- Korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, infeksi kepala, dan trauma psikologis.
- Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya dan diketahui residivis kasus kekerasan serupa.
- Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
KASUS penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR mengguncang publik Jawa Barat beberapa pekan terakhir. Perkara ini menjadi sorotan karena kekerasan diduga penganiyaan korban berlangsung dalam waktu sangat panjang.
Korban berusia 29 tahun itu diduga disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat. Tersangka berusia 30 tahun tersebut akhirnya ditangkap aparat setelah sempat menjadi buruan.
Peristiwa ini tidak hanya memperlihatkan kekerasan fisik dalam relasi personal. Kasus tersebut juga membuka persoalan perlindungan korban ketika kekerasan berlangsung tertutup.
Polda Jawa Barat menyebut korban mengalami luka berat setelah menjalani kekerasan berulang. Kondisi korban bahkan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Keluarga korban sebelumnya berupaya mencari keberadaan YTR setelah kehilangan kontak. Namun informasi mengenai lokasi korban terus berubah dan tidak dapat dipastikan.
Polisi kemudian menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal korban bersama tersangka. Dari penelusuran itu, penyidik menemukan dugaan kekerasan terjadi di beberapa tempat berbeda.
Kasus ini kini masuk proses hukum dengan pasal berlapis terhadap tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
|
Selanjutnya,
Awal Perkenalan dan Dugaan Penyekapan
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....