Mengungkap Luka Panjang Korban Penganiayaan Taufik Hidayat

  • 29 Jun 2026 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • YTR diduga disekap dan dianiaya Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
  • Polisi menyebut kekerasan terjadi di empat lokasi kos berbeda di wilayah Jawa Barat.
  • Korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, infeksi kepala, dan trauma psikologis.
  • Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya dan diketahui residivis kasus kekerasan serupa.
  • Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.

Polda Jawa Barat menyebut rangkaian kekerasan terhadap YTR tidak terjadi di satu lokasi. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada empat lokasi berbeda.

Perpindahan tempat terjadi selama hubungan korban dan tersangka berlangsung. Polisi menduga perpindahan tersebut membuat keberadaan korban semakin sulit dilacak keluarga.

Di salah satu lokasi, korban disebut mengalami pemukulan pada bagian tubuh. Polisi juga menyebut korban mengalami kekerasan menggunakan sundutan rokok.

Kekerasan terhadap korban diduga dilakukan dengan tangan kosong dan sejumlah benda. Polisi menyebut benda keras, benda tajam, besi, helm, dan meja kecil digunakan tersangka.

"Memukul wajah korban, kepala, mulut, telinga menggunakan helm dilakukan berulang-ulang. Tersangka memukul dengan menggunakan meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban luka berat," kata Irjen Rudi.

Selain itu, polisi juga menyebut adanya pemantik korek api berbentuk pistol. Barang tersebut masuk dalam rangkaian alat yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan.

Irjen Rudi Setiawan mengatakan, korban ditempatkan di kamar kos. Korban disebut tidak diperbolehkan keluar karena pintu dikunci dari luar.

Dugaan penyekapan itu membuat korban berada dalam situasi sangat terbatas. Kondisi tersebut memperberat dampak kekerasan yang dialami korban selama periode panjang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....