Mengungkap Luka Panjang Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
- 29 Jun 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- YTR diduga disekap dan dianiaya Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
- Polisi menyebut kekerasan terjadi di empat lokasi kos berbeda di wilayah Jawa Barat.
- Korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, infeksi kepala, dan trauma psikologis.
- Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya dan diketahui residivis kasus kekerasan serupa.
- Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Keluarga korban menyampaikan kemarahan setelah mengetahui kondisi YTR yang mengalami luka berat. Mereka menilai perbuatan tersangka telah melampaui batas kemanusiaan.
Keluarga korban penyekapan mengatakan tidak akan memaafkan tersangka penganiayaan Taufik Hidayat. Pihak keluarga korban meminta pelaku untuk dapat dihukum seberat-beratnya.
"Enggak ada kata maaf. Sampai mati saya dendam sama dia," kata Irin, ayah korban.
Dalam kasus ini, pihak keluarga sebelumnya telah berusaha mencari korban ketika keberadaannya tidak jelas. Upaya pencarian dilakukan karena informasi tentang korban tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pelaporan dini ketika seseorang hilang secara tidak wajar. Kejanggalan informasi harus segera ditelusuri agar risiko kekerasan dapat dicegah.
Perlindungan korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara kekerasan. Korban membutuhkan pemulihan fisik, psikologis, serta pendampingan hukum secara berkelanjutan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, kisah keluarga YTR harus menjadi pelajaran penting bagi para orang tua. Ketika anak perempuan tidak pulang dalam waktu lama, keluarga seharusnya segera bertindak dan melapor ke polisi.
"Peristiwa yang dialami YTR menjadi gambaran bahwa orang tua tidak boleh lengah ketika anaknya pergi bersama laki-laki yang belum dikenal. Perlunya pengawasan keluarga agar kejadian serupa tidak terulang," kata Dedi.
Pemerintah melalui kementerian terkait juga menyoroti beratnya trauma yang dialami korban. Penanganan medis dan psikologis perlu berjalan bersamaan selama proses hukum berlangsung.
Dalam kasus kekerasan relasi personal, korban sering berada dalam posisi rentan dan terisolasi. Karena itu, lingkungan sekitar perlu peka terhadap tanda-tanda kekerasan tertutup.
Kasus YTR menjadi pengingat bahwa kekerasan domestik dan relasi personal tidak boleh dianggap privat semata. Ketika keselamatan korban terancam, negara dan masyarakat harus hadir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....