Mengungkap Luka Panjang Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
- 29 Jun 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- YTR diduga disekap dan dianiaya Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
- Polisi menyebut kekerasan terjadi di empat lokasi kos berbeda di wilayah Jawa Barat.
- Korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, infeksi kepala, dan trauma psikologis.
- Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya dan diketahui residivis kasus kekerasan serupa.
- Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Taufik Hidayat akhirnya ditangkap setelah menjadi buruan aparat dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat memastikan tersangka telah diamankan oleh jajaran Polda Jabar. Penangkapan itu mengakhiri pelarian tersangka setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Proses penangkapan disebut tidak mudah karena tersangka memiliki pengalaman menghindari petugas. Polisi menyebut latar belakang pekerjaan tersangka berkaitan dengan aktivitas debt collector.
Pengalaman tersebut diduga membuat tersangka mampu membaca pola pencarian aparat. Faktor itu menjadi salah satu kesulitan polisi dalam memburu keberadaan tersangka.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian. Sebelumnya ia memberikan sayembara berupa Rp250 juta terkait penangkapan tersangka kasus penyekapan dan penganiyaaan terhadap YTR.
Dedi mengatakan, penangkapan Taufik Hidayat sebagai tersangka membuat Polda Jabar berhak atas hadiah sayembara yang sebelumnya dia umumkan. Namun, setelah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, hadiah tersebut akhirnya dialihkan untuk membantu masa depan keluarga korban.
“Karena yang melakukan penangkapannya adalah Polda Jabar, maka pemenang sayembaranya adalah Polda Jabar. Pak Kapolda telepon saya dan meminta pada saya untuk serahkan pada keluarga korban untuk bekal masa depannya,” kata Dedi Mulyadi.
Setelah ditangkap, tersangka ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Taufik menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya minta maaf. Saya menyesal," kata Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat 26 Juni 2026
Namun proses hukum tetap berjalan karena dampak terhadap korban sangat berat. Polisi memastikan penyidikan dilanjutkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
|
Selanjutnya,
Residivis dan Motif Kekerasan
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....