Mengungkap Luka Panjang Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
- 29 Jun 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- YTR diduga disekap dan dianiaya Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
- Polisi menyebut kekerasan terjadi di empat lokasi kos berbeda di wilayah Jawa Barat.
- Korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, infeksi kepala, dan trauma psikologis.
- Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya dan diketahui residivis kasus kekerasan serupa.
- Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Polda Jawa Barat mengungkap bahwa Taufik Hidayat merupakan residivis kasus kekerasan serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan dalam perkara sebelumnya.
"Tersangka ini adalah residivis. Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung, sempat divonis 1 tahun 4 bulan," kata Rudi.
Kasus terdahulu itu disebut terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Status residivis tersebut menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses hukum.
Polisi juga mengungkap karakter tersangka yang dinilai temperamental. Dalam keterangan polisi, tersangka disebut pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.
"Ketika Taufik kemauannya tidak dipenuhi, saat ia pulang ke rumah dan tidak mendapatkan makanan yang ia harapkan, bapaknya dicari dan dipukul. Perlakuannya suka tempramental dan emosional," katanya.
Motif penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR diduga berkaitan dengan kecemburuan. Polisi juga menyebut rasa kesal menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap korban.
Motif tersebut tidak mengurangi beratnya tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Sebab korban mengalami luka berat dan kehilangan kebebasan selama periode panjang.
Status residivis menunjukkan adanya pola kekerasan yang perlu menjadi perhatian serius. Kasus ini memperlihatkan pentingnya perlindungan korban dalam relasi yang mengandung kekerasan.
Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, korban, keluarga, dan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan untuk memperjelas motif, peran, dan rangkaian tindakan tersangka.
|
Selanjutnya,
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....