Kebut Aktivasi IKD, Disdukcapil Buleleng Jemput Bola ke Desa-Desa

  • 29 Jun 2026 09:32 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui strategi jemput bola ke desa-desa. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan berbasis elektronik.

Hingga Juni 2026, jumlah penduduk Buleleng yang telah mengaktivasi IKD tercatat mencapai 19,05 persen dari total 614.815 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Capaian tersebut terus didorong melalui kolaborasi dengan pemerintah desa, perbekel, dan lurah di seluruh wilayah Buleleng.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, mengatakan pihaknya secara aktif turun ke desa-desa untuk mempercepat aktivasi IKD agar masyarakat semakin memahami pentingnya kepemilikan identitas kependudukan digital.

"Kami terus turun ke desa-desa untuk mempercepat aktivasi IKD. Dukungan dari perbekel dan lurah sangat membantu agar masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki identitas kependudukan digital," ujar Juartawan.

Menurutnya, keberadaan IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital, tetapi juga mendukung sistem face recognition atau pencocokan wajah dalam berbagai layanan pemerintahan. Sistem tersebut memastikan pemohon merupakan pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan menjaga data kependudukan tetap tunggal serta valid.

"Dengan pencocokan wajah, pemerintah dapat memastikan bahwa pemohon adalah pemilik NIK yang sah, sudah melakukan perekaman KTP elektronik, dan dipastikan bukan orang lain. Ini juga memastikan data penduduk tetap tunggal dan valid," katanya.

Ia menambahkan, aktivasi IKD menjadi bagian penting dalam implementasi aplikasi Perlinsos. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat yang telah memiliki IKD dapat mengajukan bantuan sosial secara mandiri menggunakan telepon genggam tanpa harus melalui perantara.

"Kalau masyarakat sudah punya IKD, mereka bisa mengajukan bantuan secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos. Nantinya sistem yang akan menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak untuk menerima bantuan," ucapnya.

Pihaknya berharap percepatan aktivasi IKD dapat mendukung transformasi digital pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah, termasuk program perlindungan sosial berbasis data kependudukan yang terintegrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....