Pendaftaran Petugas Haji Daerah Sumbar Resmi Dibuka
- 18 Jan 2026 17:29 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Pelaksanaan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dibuka. Seleksi Petugas Haji Daerah merupakan bagian strategis dalam menyiapkan layanan haji yang profesional, tertib, serta berorientasi pada kepentingan jemaah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), M. Rifki saat melakukan koordinasi dengan Gubernur Mahyeldi, Sabtu (17/1/2028) menyampaikan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan seleksi . Diantaranya, seluruh tahapan seleksi, kata dia, mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Petugas Haji Daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani jemaah di lapangan. Karena itu, yang kami cari bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen pelayanan yang tinggi,” ujar Rifki.
Rifki menyampaikan, pelaksanaan seleksi PHD Tahun 1447H/2026Mmelibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Bidang layanan Petugas Haji Daerah terbagi dalam dua kategori, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Untuk calon PHD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dibatasi maksimal menduduki jabatan Eselon IV atau yang setara," kata Rifki.
Rifki menambahkan, adapun pendaftaran seleksi PHD dibuka mulai 17 hingga 21 Januari 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada 22 Januari 2026, dan pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 23 Januari 2026.
Berikut Persyaratan Umum Calon Petugas Haji Daerah
Adapun syarat umum calon Petugas Haji Daerah antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil istitha’ah kesehatan, laki-laki dan/atau perempuan, tidak dalam keadaan hamil. Kemudian memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah haji, berintegritas serta memiliki rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS, serta lulus seluruh tahapan seleksi.
Sementara itu, syarat khusus bidang pelayanan umum meliputi usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar, berpendidikan minimal sarjana atau sederajat, memiliki kemampuan manajerial, memahami regulasi perhajian, manasik haji, dan alur perjalanan ibadah haji, mampu membaca Al-Qur’an, serta diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
| Baca juga: Jamaah Haji Pasbar Kembali ke Kampung |
Untuk syarat khusus bidang pelayanan kesehatan, calon PHD berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun, berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik, diutamakan telah menunaikan ibadah haji, serta diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Usulan calon Petugas Haji Daerah dilengkapi dengan dokumen pendukung, dimasukkan dalam map folio, dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat paling lambat 20 Januari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....