30 Ribu Peserta JKN Nonaktif, IMM Kaltara Desak Pemprov Evaluasi Anggaran

  • 01 Okt 2026 18:30 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Kebijakan penonaktifan massal sebanyak 30.727 jiwa peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda se-Kalimantan Utara (Kaltara) per Kamis (1/10/2026) memicu kritik tajam. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kaltara menuding Pemerintah Provinsi Kaltara memisahkan diri dari tanggung jawab pelayanan kesehatan publik bagi masyarakat rentan.

Ketua Umum DPD IMM Kaltara, Ainulyansyah, menyampaikan keprihatinannya usai mengonfirmasi data dan dokumen evaluasi operasional bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan. Ia menilai keputusan Pemprov Kaltara yang menyodorkan adendum nota kesepakatan di saat-saat terakhir sebagai bentuk pengalihan beban ketahanan fiskal ke pemerintah daerah tingkat II.

"Pemprov Kaltara memotong porsi jaminannya hingga hanya mampu mengakomodasi kurang dari 10 ribu orang—tepatnya 9.827 jiwa. Sementara sisa 30.727 jiwa didelegasikan secara sepihak ke Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa jaminan ketersediaan ruang fiskal yang matang," ujar Ainulyansyah dalam keterangan tertulisnya di Tarakan, Kamis (1/10/2026) malam.

Belasan Ribu Warga Terancam Hilang Akses Layanan

Berdasarkan data sinkronisasi hingga Kamis siang, pelimpahan beban anggaran ini menimbulkan selisih proteksi kesehatan yang dinilai riskan. Dari 30.727 kuota yang dilepas provinsi, jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota baru menyerap 12.261 jiwa.

Artinya, terdapat 18.466 warga berpenghasilan rendah di Kaltara yang status kepesertaan kartunya dinonaktifkan oleh sistem per hari ini. Bahkan, Kabupaten Nunukan sempat mencatatkan tingkat serapan 0 jiwa dari 10.324 kuota pelimpahan, sebelum adanya intervensi dana darurat dari Pemkab setempat.

"Jika ada pasien kurang mampu yang telantar atau ditolak rumah sakit, ini sudah menjadi faktual maladministrasi akibat kelalaian skema anggaran," tegas Ainulyansyah.

Soroti Efisiensi APBD Perubahan 2026

IMM Kaltara turut menyoroti alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan Pemprov Kaltara terkait penyusutan SiLPA sebesar Rp184,65 miliar pada APBD Perubahan 2026. Menurut analisis IMM, pemprov mengaku kesulitan mengalokasikan anggaran iuran Rp3,9 miliar untuk sisa triwulan IV, namun Belanja Operasi Pemerintah dalam dokumen APBD Perubahan yang sama justru naik Rp93 miliar hingga mencapai Rp1,917 triliun.

Di samping persoalan kuota daerah, data menunjukkan beban tunggakan peserta mandiri (PBPU Mandiri) di Kaltara saat ini mencapai 97.716 peserta dengan total nilai tunggakan sebesar Rp82,27 miliar. Kota Tarakan mencatatkan angka tertinggi dengan 51.626 peserta menunggak senilai Rp41,15 miliar, yang didominasi oleh segmen Kelas 3.

Desak Refocusing Anggaran

Menanggapi kondisi tersebut, DPD IMM Kaltara menginstruksikan seluruh jajaran Pimpinan Cabang hingga Komisasriat di 5 Kabupaten/Kota se-Kaltara untuk bersiap mengawal loket fasilitas kesehatan guna mengantisipasi kendala penanganan medis warga.

Pihaknya menuntut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltara untuk segera mengevaluasi postur belanja operasi dan melakukan refocusing anggaran demi memulihkan jaminan kesehatan masyarakat. IMM memberi tenggat waktu 3x24 jam bagi Pemprov Kaltara untuk mengambil langkah korektif sebelum menentukan sikap dan langkah gerakan selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....