Tarakan Gelontorkan Rp12,7 Miliar, Jaga Kepesertaan PBI

  • 01 Agt 2026 21:27 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Di tengah beredarnya kabar pemotongan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan justru menambah porsi anggaran untuk menjamin iuran warga kurang mampu.

Untuk 2026 ini, Pemkot mengalokasikan dana Rp12,7 miliar khusus pembayaran iuran PBI. Angka itu naik dibanding tahun lalu yang berada dikisaran Rp10 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Tarakan dr. Devi Ika Indriarti mengatakan, kenaikan anggaran dilakukan agar kepesertaan PBI di Tarakan tetap aktif dan tidak mengganggu status Universal Health Coverage yang sudah tembus di atas 100 persen.

"Kami memang siapkan anggarannya lebih besar. Tujuannya satu, memastikan warga tidak mampu tetap bisa berobat tanpa kendala biaya," kata Devi saat ditemui belum lama ini.

Ia meluruskan isu pengurangan peserta PBI yang sempat membuat resah. Menurutnya, hingga kini belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat soal pemangkasan. "Itu masih sebatas wacana. Kalau belum ada keputusan, kami tidak mau mendahului karena bisa menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Pemprov Kaltara, serta pemda kabupaten/kota. Pemkot Tarakan saat ini masih menunggu arahan dari Pemprov Kaltara sebelum mengeksekusi langkah teknis di APBD Perubahan.

Adapun anggaran Rp12,7 miliar itu dikelola Dinkes untuk membayar iuran ke BPJS. Sementara urusan pendataan diserahkan ke Dinas Sosial bersama Disdukcapil.

Devi menyebut, setiap bulan ada penambahan sekitar 300 calon peserta PBI. Namun tidak semua langsung disetujui. "Prosesnya ketat. Yang diprioritaskan warga yang benar-benar tidak mampu dan butuh rawat inap atau rujukan ke spesialis. Anggaran terbatas, jadi harus tepat sasaran," jelas Devi.

Ia memberi gambaran, berobat ke puskesmas untuk pasien umum hanya Rp10 ribu sudah termasuk obat. Tapi jika harus ke rumah sakit, biayanya bisa ratusan ribu. Di titik itulah peran PBI sangat vital.

Selain PBI, Pemkot juga menyoroti peserta mandiri. Devi mengingatkan agar tidak menunggak iuran. Sebab syarat menjaga status UHC adalah tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. "Kalau keaktifannya turun, kita yang kena dampak. Pelayanan bisa terganggu," tegasnya.

Dengan tambahan anggaran ini, Pemkot berharap tidak ada warga Tarakan yang batal berobat hanya karena terkendala biaya. Dinkes bersama Dinsos berkomitmen terus memutakhirkan data agar bantuan benar-benar sampai ke yang berhak.

Langkah ini disebut sejalan dengan visi Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera, menjamin kesehatan dasar untuk seluruh warga menjadi prioritas utama. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....