Bawaslu Tarakan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu ke UBT
- 30 Sep 2026 20:00 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman civitas akademika, khususnya mahasiswa hukum, terkait mekanisme teknis penanganan dugaan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa kepemiluan.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Tarakan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Johnson, S.Pd.
Dalam pemaparannya, Johnson menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip dasar penanganan pelanggaran Pemilu. Mulai dari perlindungan hak politik, kepastian hukum, aksesibilitas, transparansi, kecepatan dan efektivitas, hingga pemanfaatan teknologi digital.
"Pemahaman mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu sangat penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Mekanisme ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tahapan terstruktur yang harus dipahami secara menyeluruh," ujar Johnson.

Ia memaparkan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota mengemban tugas pokok menerima dan menindaklanjuti laporan, menginvestigasi informasi awal, mengkaji dugaan pelanggaran, hingga mengadili dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.
Empat Jenis Pelanggaran Pemilu yang Wajib Diketahui
Dalam kesempatan tersebut, Johnson merinci empat kategori pelanggaran dalam kontestasi Pemilu:
Pelanggaran Administratif Pemilu
Tindak Pidana Pemilu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain fokus pada penanganan pelanggaran, mahasiswa juga dibekali alur penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sengketa ini umumnya timbul antarpeserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dengan pihak penyelenggara akibat terbitnya Surat Keputusan (SK) dari KPU.
"Sengketa proses diawali dari pengajuan permohonan, verifikasi formal dan materiel, dilanjutkan tahap mediasi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu akan menggelar proses adjudikasi hingga menetapkan putusan final di tingkat kabupaten/kota," jelasnya.
Syarat Lapor Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Tarakan turut menyosialisasikan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat diakses secara langsung maupun daring (online). Untuk diproses, setiap laporan wajib memenuhi syarat formil dan materiel, meliput:
Identitas jelas pelapor dan pihak terlapor.
Tenggat waktu dan lokasi kejadian (locus & tempus delicti).
Uraian kronologi dugaan pelanggaran.
Bukti-bukti pendukung yang sah.
Melalui agenda edukasi hukum ini, Bawaslu Kota Tarakan berharap mahasiswa Fakultas Hukum UBT tidak sekadar memahami teks normatif undang-undang, tetapi juga menguasai praktik lapangan penegakan hukum Pemilu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....